Senin, 29 Desember 2008

Kapan Rakyat, Bebas Dari Lilitan Rentenir?

Kapan Masyarakat Bebas dari lilitan Rentenir ?





Rakyat Indonesia selalu dalam lilitan dan selalu dibawah tekanan rentenir. Sejak Indonesia masih menjadi koloni Asing, Jaman Kemerdekaan, Orde lama , Orde Baru, Refoemasi hingga Repot nasi hingga sekarang Hampir separo, terlilit Hutang dengan rentenir. Di era demokratisasi seperti saat ini, para rentenir penguras ekonomi rakyat, bukannya berkurang tetapi justru meraja lela, ibarat jamur di musim hujan Ironisnya Pemerintah tidak ada langkah antisipatif akan hal ini, meskipun sebnarnya mengetahui. Lalu Kapan Bangsa /Rakyat Indonesia akan bebas dari penjajahan Ekonomi para rentenir ?
Belun ada kepedulian Pemerintah terhadap korban para rentenir, dan lembaga- lembaga ekonom ( Sebut saja Koperasi Simpan Pinjam ) BPR, dan Lembaga pembiayaan, maupun perorangan, menandakan Pemerintah belum konsisten mengemban amanh Undang undang Dasar 45, serta program- program yang dicanangkan. Pemerintah , hamper setiap detik mensosialisaikan Program Taskin, Ekonomi Kerakyatan, Kehidupan rakyat yang sejah tera , adil makmur, tetapi semua itu hanya isapan jempol belaka, Terbukti Pemerintah melegalisasi lembaga- lembaga, organisasi yang berpraktek Rentenir. Seharusnya pemerintah jeli dan teliti, sebelum memberikan izin atau rekomendasi terhadap pemohon yang berkaitan dengan masyarakat konsumen, jang lebih penting lagi bila memang sudah terlanjur diberi ijin berpraktek adalah system pengawasannya yang harus ditingkatkan. Sungguh Masyarakat Konsumen tidak terlalu menjerit.

Begitu Juga dalam bidang makanan dan minuman berikut bahannya, agar tidak membahayakan untuk dikonsumsi, mestinya pemerintah melakukan uji laboratorium, apakah produk yang diberi izin beredar layak konsumsi atau tidak, sehingga Rakyat Konsumen juga tidak menjadi kurbannya.

Kembali ke Permasalah Jeritan Rakyat dari kaum rentenir, peran serta pemerintah Pemerintah mestinya sangat dominant agar supaya rakyatnya tidak menjadi kurban terus- terusan, namun prakteknya , Pemerintah ibarat melempar batu sembunyi tangan. Secara teoritis ia berkampanya ria agar segala bentuk kemiskinan , praktek- praktek yang mengakibatkan carut marutnya ekonomi Rakyat harus dibumi hanguskan, tetapi pada kenyataannya Pemerintah melegalkan semuanya. Di sini ke-tidak kosistennya Pemerintah.

Yang memperihatinkan lagi ketika mendapatlaporan dari lembaga yang peduli akan permasalahan ini, Para Pejabat pemerintah banyak alas an dan argument untuk mengelaknya.

Penulis tidak bermaksud mendiskritsikan Pemerintah, ini merupakan bentuk control
Karena dilapangan ( Masyarakat red ) ini yang terjadi. Contoh, Pemerintah terlalu gampang mengeluarkan izin ( melegalisasi ) per- orangan yang mendirikan Kopersi Simpan Pinjam (KSP ), dengan indikasi KKN begitu mudah memberi izin kepada Koperasi perorangan, Padahal berlawanan dengan Devinisi dari Koperasi. Praktek KoperaSI INILAH YANG MENGAWALI PENNDERITAAN Rakyat dari praktek rentenir.. Bersambung

Info Madiun sekitar

KADINDIK NGAWI : SILAKAN REKANAN LAPOR KPK

NGAWI - Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Ngawi, Drs Abimanyu, mempersilakan rekanan yang tidak puas dengan proses seleksi program peningkatan mutu sekolah dari Dana Alokasi Khusus 2008 melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Silakan lapor saja kepada KPK. Sejak awal saya sudah memprediksikan ini bakal terjadi. Dalam seleksi wajar, ada yang menang dan ada yang kalah. Kalau memang ada penyimpangan silakan saja dilaporkan,” kata Abimanyu.

Dikatakan Abimanyu, salah alamat kalau rekanan melakukan protes terhadap Dindik. Karena semuanya sudah dilakukan sesuai mekanisme, termasuk persetujuan tim seleksi dan pengawas.

“Kalau lapor nanti ditindak lanjuti biarkan saja untuk memberi efek jera kepada mereka yang melakukan penyimpangan tersebut,” katanya.

Ia katakan, bagi mereka pun yang menang dalam seleksi tidak ada jaminan pasti mendapat pesanan dari sekolah-sekolah yang mendapat DAK 2008 tersebut. “Tergantung produk dan CV-nya. Kalau seleksi menang, produk dan CV-nya dikenal sangat baik, pasti dijamin dapat pesanan,” kata Abimanyu.

Saat ini sekitar 25 rekanan peserta program DAK 2008 di Kabupaten Ngawi berangkat melapor kepada KPK dan Kejaksaan Agung perihal dugaan penyimpangan pengadaan alat peraga DAK 2008 yang dilakukan pejabat dan jajaran di Dinas Pendidikan setempat.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPK dengan tembusan Bupati Ngawi, Kejaksaan Negeri Ngawi, Kapolres Ngawi, Ketua Badan Pengawas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan. Mereka mengemukakan enam item temuan dugaan penyimpangan yang dilakukan tim seleksi dan guru pengguna anggaran.

“Kami menuntut rekanan berikut direktur perusahaan yang melakukan penyimpangan, dimasukan dalam daftar hitam (black list) dan diberi sanksi sesuai besar kecilnya kesalahan yang dilakukan. Kecuali itu, surat pesanan yang didapat dari sekolahan dinyatakan batal demi hukum,” kata Gembong, direktur CV Berlian Mandiri, Ngawi, Minggu (23/11).

Tahun 2008 ini sebanyak 111 sekolahan di Kabupaten Ngawi mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK), 54 sekolahan mendapat dana fisik dan non fisik. Sisanya sebanyak 57 sekolahan hanya mendapat dana fisik saja.

Namun, dana yang dikucurkan pemerintah pusat untuk peningkatan mutu pendidikan tersebut dalam pemanfaatannya diduga banyak penyimpangan.

“Banyak Kasek yang minta fee 20 persen dari total dana sebesar Rp 90 juta, untuk menyetujui surat pesanan alat peraga dan buku peningkatan mutu sekolah yang diajukan rekanan,” kata Gembong..

Padahal, lanjut Gembong, fee untuk Kasek (sekolah), Dindik, dan CV sudah ditata masing-masing. Untuk jajaran Dindik- 5 persen, CV dan lainnya -5 persen, Kasek 10 persen.

“Potongan itu masih ditambah 10 persen pajak, jadi total keseluruhan potongan 30 persen. Bila nantinya potongan melebihi 30 persen, itu terkait mutu dan kualitas. Kalau sampai itu terjadi berarti ada penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” kata Gembong dibenarkan Iwan, direktur CV Dimensi, Ngawi."jh

Operasi Preman

< JIKAM : Operasi Preman Berdasi,


MADIUN -Operasi preman yang diprakarsai Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, mendapat sambutan positif masyarakat, namun ada yang perlu digarisbawahi, preman-preman berdasi belum kelihatan pada operasi tersebut.

Contohnya, sampai sekarang preman-preman lembaga pembiayaan (finance) yang banyak merugikan dan meresahkan rakyat belum tersentuh. “Polri belum bisa menyentuh preman-preman finance atau lembaga pembiayaan yang merugikan dan meresahkan jutaan rakyat. Preman yang saat ini dirazia Polri hanya preman-preman kelas pasar,” kata Koordinator Wilayah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Korwil LPKSM) Madiun, J Haryanto,
Ia sependapat dengan pernyataan mantan dekan Fisipol Universitas Mulawarman, juga pengamat sosial dan hukum, Kalimantan Timur, Prof. Sarosa Hamongpranoto, SH Mhum. Pemberantasan premanisme jangan hanya yang kelas pasar, tapi sebisanya menyentuh preman yang berdasi dan punya kekuasaan.

“Preman berdasi ini sangat jahat, karena menimbulkan kerugian lebih besar bagi orang lain, juga dunia usaha serta investasi,” kata Haryanto menirukan pernyataan sang profesor tersebut.

Padahal, tidak jarang, lanjut Haryanto, tukang pukul finance ini saat mendatangi debitor (penerima kredit/pinjaman) yang dianggapnya bermasalah, dengan mencatut nama institusi Polri untuk menakut-nakuti korbannya.

“Banyak laporan masuk, semua diancam di polisikan oleh debt collector, padahal debitor tersebut sangat beretika sangat baik. Pencatutan nama institusi Polri itu akhirnya dimata rakyat, ada semacam pembenaran. Kalau dibelakang tukang pukul (debt colector) leasing itu Polri. Padahal, tidak seluruhnya benar. Karena itu, kalau pemberantasan preman itu sungguh-sungguh, berantas dulu yang kelas atasnya, jangan kelas pasar,” katanya.

Hasil survey LPPKSM, kata Haryanto, finance yang sering menggunakan preman-preman untuk memperdaya rakyat kecil, yang dijerat dengan umpan pinjaman lunak berupa motor tersebut, adalah finance, lembaga pembiayaan atau leasing yang relatif punya nama besar.

“Aneh, saya yakin perangkat hukum dan pemerintah tahu dan mendengar kekejaman lembaga pembiayaan atau leasing itu. Hampir seluruh finance izin-nya menyimpang dan melanggar hukum. Perjanjian findusia yang diberikan kepada penerima pinjaman itu sepihak dan lebih banyak merugikan rakyat sebagai korban rentenir modern. Tapi faktanya, pemerintah tidak sekalipun bertindak dan melindungi rakyatnya,” katanya.

Sabtu, 22 November 2008

LPKSM KORWIL MADIUN


LPKSM adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen
Tugas LPKSM, adalah :
1. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa,
2. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya,
3. Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen,
4. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen,
5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Saat ini LPKSM telah berkembang sebanyak kurang lebih 200 lembaga yang tersebar di berbagai propinsi, kabupaten dan kota. Namun lembaga yang telah memiliki TDLPK sebagai tanda diakuinya LPKSM tersebut bergerak di bidang perlindungan konsumen, hingga bulan Juli 2006 tercatat mencapai 107 LPKSM.
LPKSM posisinya amat strategis dalam ikut mewujudkan perlindungan konsumen. Selain menyuarakan kepentingan konsumen, lembaga ini juga memiliki hak gugat (legal standing) dalam konteks ligitasi kepentingan konsumen di Indonesia. Hak gugat tersebut dapat dilakukan oleh lembaga konsumen (LPKSM) yang telah memenuhi syarat, yaitu bahwa LPKSM yang dimaksud telah berbentuk Badan Hukum atau Yayasan yang dalam anggaran dasarnya memuat tujuan perlindungan konsumen. Gugatan oleh lembaga konsumen hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan Umum (Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen).

LPK-SM Korwil Madiun

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Koordinator Madiun, membawahi / memiliki wilayah di Eks Karisidenan Madiun, meliputi Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kab. Magetan Ngawi, Ponorogo, Pacitan .

Lembaga Perlindungan Konsumen atau lazim disebut LPK_SM, adalah organisasi massa yang bergerak di bidang kontrol , pengawasan terhadap perusahaan ( produsen ) dan melindungi Konsumen, .LPK-SM, juga ikut andil pemberdayaan konsumen dan menyadarkan Pelaku usaha untuk taat pada aturan perundang- undangan yang berlaku. JAYA KONSUMEN Indonesia, denghan Pelaku Usaha yang taat akan Hukum.

LPK SM juga bekerja sama dengan Komisi Pelayanan Publik (KPP ) Jatim, . untk pendirian POS PENGADUAN MASYARAKAT Tentang Pelayanan Publik khusus di Kabupaten Madiun