Senin, 29 Desember 2008

Info Madiun sekitar

KADINDIK NGAWI : SILAKAN REKANAN LAPOR KPK

NGAWI - Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Ngawi, Drs Abimanyu, mempersilakan rekanan yang tidak puas dengan proses seleksi program peningkatan mutu sekolah dari Dana Alokasi Khusus 2008 melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Silakan lapor saja kepada KPK. Sejak awal saya sudah memprediksikan ini bakal terjadi. Dalam seleksi wajar, ada yang menang dan ada yang kalah. Kalau memang ada penyimpangan silakan saja dilaporkan,” kata Abimanyu.

Dikatakan Abimanyu, salah alamat kalau rekanan melakukan protes terhadap Dindik. Karena semuanya sudah dilakukan sesuai mekanisme, termasuk persetujuan tim seleksi dan pengawas.

“Kalau lapor nanti ditindak lanjuti biarkan saja untuk memberi efek jera kepada mereka yang melakukan penyimpangan tersebut,” katanya.

Ia katakan, bagi mereka pun yang menang dalam seleksi tidak ada jaminan pasti mendapat pesanan dari sekolah-sekolah yang mendapat DAK 2008 tersebut. “Tergantung produk dan CV-nya. Kalau seleksi menang, produk dan CV-nya dikenal sangat baik, pasti dijamin dapat pesanan,” kata Abimanyu.

Saat ini sekitar 25 rekanan peserta program DAK 2008 di Kabupaten Ngawi berangkat melapor kepada KPK dan Kejaksaan Agung perihal dugaan penyimpangan pengadaan alat peraga DAK 2008 yang dilakukan pejabat dan jajaran di Dinas Pendidikan setempat.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPK dengan tembusan Bupati Ngawi, Kejaksaan Negeri Ngawi, Kapolres Ngawi, Ketua Badan Pengawas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan. Mereka mengemukakan enam item temuan dugaan penyimpangan yang dilakukan tim seleksi dan guru pengguna anggaran.

“Kami menuntut rekanan berikut direktur perusahaan yang melakukan penyimpangan, dimasukan dalam daftar hitam (black list) dan diberi sanksi sesuai besar kecilnya kesalahan yang dilakukan. Kecuali itu, surat pesanan yang didapat dari sekolahan dinyatakan batal demi hukum,” kata Gembong, direktur CV Berlian Mandiri, Ngawi, Minggu (23/11).

Tahun 2008 ini sebanyak 111 sekolahan di Kabupaten Ngawi mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK), 54 sekolahan mendapat dana fisik dan non fisik. Sisanya sebanyak 57 sekolahan hanya mendapat dana fisik saja.

Namun, dana yang dikucurkan pemerintah pusat untuk peningkatan mutu pendidikan tersebut dalam pemanfaatannya diduga banyak penyimpangan.

“Banyak Kasek yang minta fee 20 persen dari total dana sebesar Rp 90 juta, untuk menyetujui surat pesanan alat peraga dan buku peningkatan mutu sekolah yang diajukan rekanan,” kata Gembong..

Padahal, lanjut Gembong, fee untuk Kasek (sekolah), Dindik, dan CV sudah ditata masing-masing. Untuk jajaran Dindik- 5 persen, CV dan lainnya -5 persen, Kasek 10 persen.

“Potongan itu masih ditambah 10 persen pajak, jadi total keseluruhan potongan 30 persen. Bila nantinya potongan melebihi 30 persen, itu terkait mutu dan kualitas. Kalau sampai itu terjadi berarti ada penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” kata Gembong dibenarkan Iwan, direktur CV Dimensi, Ngawi."jh

Tidak ada komentar: